Macam - Macam Najis

Posted by Anonymous

Najis ialah suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
  1. Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Anjing dan Babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
  7. Bagian anggota badang binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagiannya lagi masih hidup
Najis itu dapat dibagi 3 bagian :
  • Najis Mukhaffafah (ringan) ialah air kencing bayi laki - laki yang belum berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
  • Najis Mughallazha (berat) ialah najis anjing dan babi serta keturunannya.
  • Najis Mutawassithah (sedang) ialah najis yang selain dari dua najis tersebut di atas, seperti segala sesuuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cari yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai, juga tulang dan bulunya, kecuali bangkai - bangkai manusia dan ikan serta belalang.

Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua :
  • Najis 'ainiyah ialah najis yang berwujud, yakni yang dapat dilihat
  • Najis hukmiya ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.

Cara Menghilangkan Najis
  • Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dicuci 7 kali dan salah satu diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
  • Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu
  • Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dicuci sekali, asal sifat - sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tadi.

Najis Yang Dimaafkan ( Ma'fu )
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong - lorong yang memercik sedikit yang sukar untuk dihindari.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan ia mati didalamnya, maka makanan tersebut wajib dibuang atau minyaknya yang wajib dibuang, ialah makanan atau minyak yang dikenainya itu saja.. Sedang yang lain boleh dipakai kembali. Bila minyak atau makanan yang dihinggapinya itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak.

Istinja
Segala yang keluar dari qubul dan duburr seperti kencing dan berak wajib disucikan dengan air hingga bersih.
Adab Buang Air
  • Jangan di tempat yang terbuka 
  • Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain
  • Jangan bercakap - cakap kecuali keadaan memaksa
  • Kalau terpaksa buang air ditempat terbuka, hendaknya jangan menghadap kiblat
  • Jangan membawa dan membaca kalimat Al-Qur'an.
More aboutMacam - Macam Najis

Thaharah (Bersuci)

Posted by Anonymous

Arti Thaharah
Thaharah artinya bersuci. Thaharah menurut syara' ialah suci dari hadats dan najis.
Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu, mandi dan tayammum.
Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.

Macam - Macam Air
Air yang dapat dipakai bersuci ialah air yang bersih (suci dan mensucikan) yaitu air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci dan mensucikan ialah :
  • Air hujan
  • Air sumur
  • Air laut
  • Air sungai
  • Air salju
  • Air telaga
  • Air embun

Pembagian Air
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi empat bagian :
  • Air Suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
  • Air Suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh digunakan, yaituair musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)digunakan tempat logam yang bukan emas.
  • Air Suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air musta'mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats. atau menghilangkan najis walaupun tiidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
  • Air Mutanajis yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.

ket:
Dua kullah sama dengan 216 liter, jika berbentuk bak, maka besarnya = panjang 60 cm dan dalam / tinggi 60 cm.
More aboutThaharah (Bersuci)

Dua Kalimat Syahadat

Posted by Anonymous

Dua Kalimat Syahadat ialah : "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam."

Lafazh kalimat Dua Kalimat Syahadat ialah :




"Asyhadu an laa ilaaha illallah, wa asyhadu anna Muhammadar rasuulullah".
Artinya :
"Aku Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah."

Jika seseorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadaat dengan sungguh - sungguh, yakni membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan, maka masuklah ia ke dalam agama islam dan wajiblah ia mengerjakan Rukun Islam .

Dua Kalimat Syahadat masing - masing ialah :
  1. Syahadat Tauhid = artinya menyaksikan ke - Esaan Allah
  2. Syahadat Rasul = Artinya menyaksikan dan mengakui kerasulan Nabi Muhammad saw.
Bagi orang yang akan memasuki aga islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan bersama - sama ( berturut - turut) tidak boleh dipisah - pisahkan.
More aboutDua Kalimat Syahadat

Rukun Islam

Posted by Anonymous

Rukun Islam ada lima yaitu :
  1. Mengucapkan dua kalimat syahadat : artinya Mengaku tidak ada tuhan yang wajib disembah, melainkan Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah utusan Allah.
  2. Mengerjakan Shalat lima waktu sehari semalam
  3. Mengeluarkan Zakat
  4. Berpuasa dalam bulan Ramadhan
  5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu
More aboutRukun Islam

Hukum Islam

Posted by Anonymous

Orang Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :


  • Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian : 
  • Wajib 'ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
  • Wajib Kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

    • Sunah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggal tidak berdosa.
      Sunah dibagi menjadi dua :
    • Sunah Mu'akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
    • Sunah Ghairu Mu'akkad yaitu sunah biasa. 

      • Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
      • Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang merah dan sebagainya
      • Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelaskan boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan


      Syarat dan Rukun
      • Syarat
      • Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat - syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
      • Rukun
      • Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini seperti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah - pisahkan.
      • Sah
      • Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
      • Syarat
      • Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.
      More aboutHukum Islam

      Privacy Policy

      Posted by Anonymous

      This policy is valid from 9 March 2012


      This blog is a personal blog written and edited by me. For questions about this blog, please contact rancangan[dot]interior[at]gmail[dot]com.


      This blog accepts forms of cash advertising, sponsorship, paid insertions or other forms of compensation.

      The compensation received will never influence the content, topics or posts made in this blog. All advertising is in the form of advertisements generated by a third party ad network. Those advertisements will be identified as paid advertisements.

      The owner(s) of this blog is not compensated to provide opinion on products, services, websites and various other topics. The views and opinions expressed on this blog are purely the blog owners. If we claim or appear to be experts on a certain topic or product or service area, we will only endorse products or services that we believe, based on our expertise, are worthy of such endorsement. Any product claim, statistic, quote or other representation about a product or service should be verified with the manufacturer or provider.

      This blog does not contain any content which might present a conflict of interest.
      More aboutPrivacy Policy

      Contact Me

      Posted by Anonymous

      Regards,
      We hope you enjoy in my website.
      But if you have a problem or want give sollution about our website, you can contact our Admin.

      Contact :
      Email : rancangan.interior@gmail.com
      or
      Email : bang.makal@gmail.com
      More aboutContact Me