Hukum Islam

Posted by Anonymous


Orang Mukallaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil baligh) serta telah mendengar seruan agama.
Hukum islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi lima :


  • Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi dua bagian : 
  • Wajib 'ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
  • Wajib Kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang - orang mukallaf. dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyalatkan mayit dan menguburkannya.

    • Sunah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggal tidak berdosa.
      Sunah dibagi menjadi dua :
    • Sunah Mu'akkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya fitri dan adha dan sebagainya.
    • Sunah Ghairu Mu'akkad yaitu sunah biasa. 

      • Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
      • Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan bawang merah dan sebagainya
      • Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelaskan boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan


      Syarat dan Rukun
      • Syarat
      • Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. kalau syarat - syarat sesuatu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
      • Rukun
      • Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini seperti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah - pisahkan.
      • Sah
      • Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
      • Syarat
      • Batal artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.

      { 0 comments... read them below or add one }

      Post a Comment